Diantara hukum lainnya adalah bila hari korban bertepatan dengan hari aqiqah, bolehkah menggabungkan ibadah qurban ke dalam ibadah aqiqah ?.
Beberapa ulama menyatakan bahwa hal itu boleh saja dilakukan, karena esensi dari aqiqah adalah mengalirkan darah hewan sebagai rasa syukur, dan esensi ini pun juga ada pada ibadah qurban.
Disamping itu, hukum pelaksanaan qurban lebih ditekankan (lebih besar) dari hukum pelaksanaan aqiqah; olehnya boleh memasukkan (menggabungkan) pelaksanaan ibadah yang lebih kecil ke dalam pelaksanaan ibadah yang lebih besar. Namun jika masing-masing ibadah tersebut dilakukan secara terpisah, maka -tentulah- hal itu akan lebih utama.