Hadits 10
عن عائشةَ رضي الله عنها قالتْ: كان رسولُ الله – صلى الله عليه وسلم – : يُعجبُه التَّيَمُّنُ في تَنَعُّلِه، وتَرَجُّلِهِ، وطُهُورِه، وفي شأنه كلِّه
Dari Aisyah radhiyallahu ‘Anha, Beliau berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam senang mendahulukan anggota tubuh yang kanan ketika memakai sendal, ketika sisir, ketika bersuci dan pada setiap aktifitasnya
Penjelasan
Hadits ini menjelaskan anjuran memulai dengan membasuh anggota tubuh bagian kanan ketika berwudhu, sebelum membasuh anggota tubuh bagian kiri. Demikianlah hal yang disenangi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam;
Pada hal-hal yang terkait dengan sesuatu yang bersih atau yang semakna dengan itu, maka dianjurkan melaksanakan atau mulai melaksanakannya dengan anggota tubuh bagian kanan. Contoh; ketika memakai sendal, ketika merapikan rambut, masuk masjid, keluar wc, dan yang semisal.
Adapun pada hal-hal yang terkait dengan sesuatu yang kotor atau yang semakna dengan itu, maka dianjurkan melaksanakan atau mulai melaksanakannya dengan anggota tubuh bagian kiri. Contoh; melepas sendal, keluar masjid, masuk wc, dan yang semisal.
Dari penjelasan ini dipahami bahwa maksud dari pernyataan Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam senang mendahulukan anggota tubuh yang kanan … pada setiap aktifitasnya.”, adalah pada setiap aktifitas yang terkait dengan sesuatu yang bersih atau yang semakna dengan itu. Bukan pada hal yang terkait dengan sesuatu yang kotor atau yang semakna dengan itu. Imam Nawawi -rahimahullah- berkata;
قاعدة الشرع المستمرة استحباب البداءة باليمين، في كل ما كان من باب التكريم والتزين وما كان بضدها استحب فيه التياسر
“Telah menjadi sebuah ketetapan baku dalam agama bahwa pada hal-hal yang terkait dengan sesuatu yang bersih atau yang semakna dengan itu, maka dianjurkan melaksanakan atau mulai melaksanakannya dengan anggota tubuh bagian kanan. Adapun yang merupakan kebalikan dari hal tersebut, maka dianjurkan melaksanakan atau mulai melaksanakannya dengan anggota tubuh bagian kiri.”.
Bila ada seorang yang ketika berwudhu mulai membasuh anggota tubuh bagian kirinya, maka status wudhu yang dilakukannya adalah sah, tetapi tidak sesuai dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam An Nawawi rahimahullah berkata;
أجمع العلماء على أن تقديم اليمنى في الوضوء سنة، من خالفهما فاته الفضل وتم وضوءه
“Para ulama telah sepakat menyatakan bahwa mendahulukan bagian kanan ketika berwudhu adalah sunnah. Barangsiapa yang menyelisihinya, maka meski wudhunya sah, namun akan berkurang keutamaan wudhu yang didapatkannya.”. Senada dengan itu, imam Ibnu Qudamah di dalam “Al Mughni” juga berkata bahwa hal yang diutarakan tadi telah menjadi sebuah kesepakatan di kalangan para ulama.