Hadits 2

Hadits 2

 عَنْ أبي هريرة رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لا يَقْبَلُ الله صَلاةَ أحَدكُمْ إذَا أحْدَثَ حَتَى يَتَوضًأ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Allah tidak akan menerima shalat salah seorang dari kalian (yang berhadats kecil) hingga ia berwudhu.”.


Penjelasan hadits ini dan hadits sebelumnya

Penjelasan

Shalat adalah media yang Allah jadikan bagi seorang hamba untuk berkomunikasi dengan Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 

إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ فِي صَلاَتِهِ فَإِنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ

 

“Ketika berdiri di dalam shalat, sesungguhnya orang tersebut tengah bermunajat kepada Rabb nya.”. (HR. Bukhari)

 

Menyadari hal tersebut, maka sudah sepantasnya bagi seorang muslim menyiapkan keadaan dirinya semaksimal mungkin untuk menghadap Rabb Nya. Olehnya itu, agama menetapkan bahwa satu diantara syarat sahnya shalat adalah suci dari hadats dan suci dari najis.

 

Apa yang dimaksud dengan hadats dan apa pula yang dimaksud dengan najis ?. Alhamdulillah telah kita bahas pada rubrik sebelumnya.

 

Selanjutnya, hadats terbagi menjadi dua jenis, yaitu; hadats kecil dan hadats besar. Untuk mensucikan diri dari hadats kecil, maka dapat dilakukan dengan berwudhu. Sedangkan untuk mensucikan diri dari hadats besar, maka wajib dilakukan dengan mandi besar. Demikian secara umum cara bersuci dari hadats bagi seorang yang mampu menggunakan air.

 

Contoh hadats kecil adalah buang air kecil dan buang air besar. Ketika seorang melakukan aktivitas tersebut, maka secara otomatis lekat pada dirinya sifat hadats kecil.

 

Contoh hadats besar adalah keluar mani. Ketika seorang keluar mani, maka secara otomatis lekat pada dirinya sifat hadats besar.

 

Dalam hadits yang tengah dalam bahasan kita, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa syarat diterimanya shalat seorang yang berhadats kecil adalah ketika ia telah berwudhu.

 

Wallahu a’lam bis shawaab

BAca juga

artikel-Artikel Lainnya