Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لا ضرر ولا ضرار
” Tidak boleh memberikan mudhorot (bahaya) tanpa sengaja/maksud, dan tidak boleh juga melakukannya dengan sengaja/maksud.”. (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan yang lainnya, dan dishohihkan oleh Syeikh Albani).
Hadits ini sarat dengan pelajaran penting bagi kaum muslimin. Pelajaran penting itu -diantaranya- menjelaskan beberapa permasalahan berkenaan dengan pertanyaan yang banyak membuat orang bingung saat ini, terkait dengan adanya fatwa ulama untuk tidak melaksanakan shalat di masjid secara berjama’ah . Diantara pelajaran itu adalah :
- Jika sholat berjamaah di masjid akan membahayakan diri sendiri atau orang lain, maka dia sholat di rumah, dan dia tetap mendapatkan pahala sholat berjamaah.
- Jika dengan tidak membeli makanan/kebutuhan diri dan keluarganya akan membahayakan diri dan keluarganya, maka dia keluar rumah sekedarnya sesuai kebutuhannya untuk belanja memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya. Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَقۡتُلُوۤا۟ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِیمࣰا
“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri. Sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepada kalian.”[Surat An-Nisa’ 29].
Semoga Allah senantiasa menjaga kita semua dari segala hal yang buruk. Dan menetapkan kebaikan bagi kita semua.